
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif pajak sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto yang berlangsung di dalam negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini, dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam merespons pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor cryptocurrency yang terus berkembang pesat.
Pajak Crypto 0,21%: Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara
Langkah pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto dinilai sebagai strategi konkret dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah naiknya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan aset digital, tapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah kini lebih aktif memantau perputaran dana dari aset digital agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang maupun aktivitas ilegal lainnya. Investor dan trader pun didorong untuk melakukan transaksi di platform resmi yang telah terdaftar.
Landasan Hukum Pajak Crypto
Pajak ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas perdagangan aset digital. Penerapan tarif 0,21% ini berlaku atas nilai transaksi kripto, baik untuk transaksi jual beli maupun pertukaran antar aset digital.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memantau aktivitas perdagangan kripto yang sah dan teregulasi.
Sri Mulyani: "Aset Kripto Bukan Sekadar Investasi, tapi Subjek Pajak"
"Selama ini transaksi kripto berlangsung masif namun tidak seluruhnya terpantau dari sisi fiskal. Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan keadilan serta meningkatkan penerimaan negara secara transparan."
Skema Pungutan: Siapa yang Dipotong dan Bagaimana?
- Tarif pajak: 0,21% dari nilai transaksi.
- Pemungut: Bursa kripto atau pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti.
- Sifat pajak: Final, artinya investor tidak perlu lagi melaporkan pajak tambahan atas transaksi tersebut.
Contoh: Jika Anda menjual aset kripto senilai Rp 10.000.000, maka Rp 21.000 akan dipotong secara otomatis sebagai pajak, dan sisanya masuk ke saldo Anda.
Reaksi Pasar: Investor Ritel Was-was, Bursa Bersiap
Penerapan pajak ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri. Beberapa investor ritel menilai pajak ini sebagai beban tambahan, namun sebagian lainnya menganggapnya sebagai langkah positif menuju legitimasi penuh aset digital di mata hukum.
"Kami menyambut baik regulasi ini. Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi digital."
Dampak Jangka Panjang
- ✅ Legitimasi lebih kuat bagi industri kripto di Indonesia.
- ✅ Peningkatan pendapatan negara dari sektor digital.
- ❌ Potensi penurunan volume trading jangka pendek akibat penyesuaian pasar.
- ❌ Ancaman pengalihan ke platform P2P tak terdaftar jika tidak diawasi dengan ketat.
Penutup
Pajak sebesar 0,21% atas transaksi crypto adalah bentuk nyata keterlibatan negara dalam mengatur dan mengelola aset digital. Bagi para investor, ini adalah momen untuk menyesuaikan strategi sekaligus membuktikan bahwa crypto bukan lagi ‘liar’, melainkan bagian dari sistem keuangan global yang sah.
Sumber:
- Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Pajak
- Bappebti
📌 Top Artikel
- Komputer Kuantum vs Blockchain: Ancaman atau Evolusi?
- PPATK Akan Blokir Rekening yang Tidak Aktif 3–12 Bulan
- Sang Pengatur Suku Bunga: Bagaimana Dampaknya ke Ekonomi Dunia?
- Pemerintah Indonesia Resmi Pamerkan Teknologi Blockchain
- Proyek Garuda: Rupiah Digital dan Masa Depan Ekonomi Nasional
📌 Tentang Kami
NK CHAIN adalah media independen yang fokus membahas cryptocurrency, Web3, dan edukasi blockchain untuk pemula hingga expert.
📰 Media Kami
Facebook: NK CHAIN
Instagram: @nkchain_ceo
YouTube: @nkchain
Telegram: @nkgrupfinance
WhatsApp Channel
📬 Kontak Kami
Email: nkgrupf@gmail.com
WhatsApp Admin: +62 856-0949-2314
Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?

Tidak ada komentar:
Silakan tinggalkan komentar yang sopan dan sesuai topik. Komentar yang bersifat spam, provokatif, atau menyerang akan dihapus.