TKO
Daftar TKO Tokocrypto — Diawasi BAPPEBTI & OJK 🇮🇩
📱 Daftar Sekarang Cashback 25%

Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?

Pemerintah Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0.21%
Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Crypto 0,21%

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif pajak sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto yang berlangsung di dalam negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini, dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam merespons pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor cryptocurrency yang terus berkembang pesat.

Pajak Crypto 0,21%: Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara


Langkah pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto dinilai sebagai strategi konkret dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah naiknya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan aset digital, tapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah kini lebih aktif memantau perputaran dana dari aset digital agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang maupun aktivitas ilegal lainnya. Investor dan trader pun didorong untuk melakukan transaksi di platform resmi yang telah terdaftar.

Landasan Hukum Pajak Crypto

Pajak ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas perdagangan aset digital. Penerapan tarif 0,21% ini berlaku atas nilai transaksi kripto, baik untuk transaksi jual beli maupun pertukaran antar aset digital.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memantau aktivitas perdagangan kripto yang sah dan teregulasi.

Sri Mulyani: "Aset Kripto Bukan Sekadar Investasi, tapi Subjek Pajak"

"Selama ini transaksi kripto berlangsung masif namun tidak seluruhnya terpantau dari sisi fiskal. Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan keadilan serta meningkatkan penerimaan negara secara transparan."

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Skema Pungutan: Siapa yang Dipotong dan Bagaimana?

  • Tarif pajak: 0,21% dari nilai transaksi.
  • Pemungut: Bursa kripto atau pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti.
  • Sifat pajak: Final, artinya investor tidak perlu lagi melaporkan pajak tambahan atas transaksi tersebut.

Contoh: Jika Anda menjual aset kripto senilai Rp 10.000.000, maka Rp 21.000 akan dipotong secara otomatis sebagai pajak, dan sisanya masuk ke saldo Anda.

Reaksi Pasar: Investor Ritel Was-was, Bursa Bersiap

Penerapan pajak ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri. Beberapa investor ritel menilai pajak ini sebagai beban tambahan, namun sebagian lainnya menganggapnya sebagai langkah positif menuju legitimasi penuh aset digital di mata hukum.

"Kami menyambut baik regulasi ini. Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi digital."

(CEO salah satu bursa kripto lokal)

Dampak Jangka Panjang

  • Legitimasi lebih kuat bagi industri kripto di Indonesia.
  • Peningkatan pendapatan negara dari sektor digital.
  • Potensi penurunan volume trading jangka pendek akibat penyesuaian pasar.
  • Ancaman pengalihan ke platform P2P tak terdaftar jika tidak diawasi dengan ketat.

Penutup

Pajak sebesar 0,21% atas transaksi crypto adalah bentuk nyata keterlibatan negara dalam mengatur dan mengelola aset digital. Bagi para investor, ini adalah momen untuk menyesuaikan strategi sekaligus membuktikan bahwa crypto bukan lagi ‘liar’, melainkan bagian dari sistem keuangan global yang sah.


Sumber:
- Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Pajak
- Bappebti

📌 Top Artikel


📌 Tentang Kami

User Icon NK CHAIN adalah media independen yang fokus membahas cryptocurrency, Web3, dan edukasi blockchain untuk pemula hingga expert.

📰 Media Kami

📬 Kontak Kami

Email Icon Email: nkgrupf@gmail.com
WhatsApp Icon WhatsApp Admin: +62 856-0949-2314

© 2025 NK CHAIN · NIB: 1102250002987 · KBLI: 62014, 63122 · OSS Indonesia
Powered by 🔗 NK CHAIN

Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?

<h1>Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?</h1>
Reviewed by NKCHAIN | Nara Kesuma on Agustus 01, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Silakan tinggalkan komentar yang sopan dan sesuai topik. Komentar yang bersifat spam, provokatif, atau menyerang akan dihapus.

Recent Posts

recentposts
Diberdayakan oleh Blogger.