Langsung ke konten utama

Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?

Pemerintah Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0.21%
Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Crypto 0,21%

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif pajak sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto yang berlangsung di dalam negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini, dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam merespons pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor cryptocurrency yang terus berkembang pesat.

Pajak Crypto 0,21%: Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara


Langkah pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto dinilai sebagai strategi konkret dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah naiknya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan aset digital, tapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemerintah kini lebih aktif memantau perputaran dana dari aset digital agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang maupun aktivitas ilegal lainnya. Investor dan trader pun didorong untuk melakukan transaksi di platform resmi yang telah terdaftar.

Landasan Hukum Pajak Crypto

Pajak ini dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas perdagangan aset digital. Penerapan tarif 0,21% ini berlaku atas nilai transaksi kripto, baik untuk transaksi jual beli maupun pertukaran antar aset digital.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam memantau aktivitas perdagangan kripto yang sah dan teregulasi.

Sri Mulyani: "Aset Kripto Bukan Sekadar Investasi, tapi Subjek Pajak"

"Selama ini transaksi kripto berlangsung masif namun tidak seluruhnya terpantau dari sisi fiskal. Melalui regulasi ini, kami ingin menciptakan keadilan serta meningkatkan penerimaan negara secara transparan."

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Skema Pungutan: Siapa yang Dipotong dan Bagaimana?

  • Tarif pajak: 0,21% dari nilai transaksi.
  • Pemungut: Bursa kripto atau pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti.
  • Sifat pajak: Final, artinya investor tidak perlu lagi melaporkan pajak tambahan atas transaksi tersebut.

Contoh: Jika Anda menjual aset kripto senilai Rp 10.000.000, maka Rp 21.000 akan dipotong secara otomatis sebagai pajak, dan sisanya masuk ke saldo Anda.

Reaksi Pasar: Investor Ritel Was-was, Bursa Bersiap

Penerapan pajak ini menuai beragam reaksi dari pelaku industri. Beberapa investor ritel menilai pajak ini sebagai beban tambahan, namun sebagian lainnya menganggapnya sebagai langkah positif menuju legitimasi penuh aset digital di mata hukum.

"Kami menyambut baik regulasi ini. Kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi digital."

(CEO salah satu bursa kripto lokal)

Dampak Jangka Panjang

  • Legitimasi lebih kuat bagi industri kripto di Indonesia.
  • Peningkatan pendapatan negara dari sektor digital.
  • Potensi penurunan volume trading jangka pendek akibat penyesuaian pasar.
  • Ancaman pengalihan ke platform P2P tak terdaftar jika tidak diawasi dengan ketat.

Penutup

Pajak sebesar 0,21% atas transaksi crypto adalah bentuk nyata keterlibatan negara dalam mengatur dan mengelola aset digital. Bagi para investor, ini adalah momen untuk menyesuaikan strategi sekaligus membuktikan bahwa crypto bukan lagi ‘liar’, melainkan bagian dari sistem keuangan global yang sah.


Sumber:
- Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Pajak
- Bappebti

📌 Top Artikel


📌 Tentang Kami

User Icon NK CHAIN adalah media independen yang fokus membahas cryptocurrency, Web3, dan edukasi blockchain untuk pemula hingga expert.

📰 Media Kami

📬 Kontak Kami

Email Icon Email: nkgrupf@gmail.com
WhatsApp Icon WhatsApp Admin: +62 856-0949-2314

© 2025 NK CHAIN · NIB: 1102250002987 · KBLI: 62014, 63122 · OSS Indonesia
Powered by 🔗 NK CHAIN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trump dan Crypto: Antara Dukungan Politik dan Masa Depan Blockchain

Dalam beberapa bulan terakhir, nama Donald Trump kembali mencuat dalam dunia kripto. Bukan hanya karena posisinya sebagai tokoh politik kontroversial, tetapi juga karena pernyataan dan langkah-langkahnya yang mulai menunjukkan dukungan terhadap aset digital seperti Bitcoin dan teknologi blockchain. Trump sempat dikenal skeptis terhadap mata uang kripto. Namun menjelang pemilu Amerika Serikat, narasi itu mulai berubah. Banyak analis meyakini bahwa sikap pro-crypto ini bukan hanya strategi kampanye, tapi juga sinyal bahwa blockchain telah masuk radar politik tingkat tinggi. Dukungan terhadap crypto bisa menjadi pembeda dalam pemilu mendatang, mengingat semakin banyak pemilih muda dan pelaku industri Web3 yang menginginkan regulasi yang lebih adil dan mendukung inovasi. Beberapa donatur besar dari sektor kripto pun mulai menyatakan dukungan kepada kandidat yang berpihak pada kebebasan finansial berbasis teknologi. "We must embrace the future of ...

Founder NK CHAIN Management: Pengalaman Staking Solana

Ditulis oleh: Nara Kesuma (Founder NK CHAIN) Nara Kesuma — CEO & Founder dari NK CHAIN Management , media edukasi crypto berbasis komunitas. Pengalaman gue staking Solana, Gue mulai staking dengan 20 SOL. Setelah 30 hari, gue dapat reward sekitar 0.105 SOL. Memang kecil kalau dihitung harian, tapi ini passive income bro. SOL cuma diam di dompet tapi menghasilkan. Dan kalau harga SOL naik? Nilai reward-nya juga otomatis naik. Jadi ada potensi double profit: dari reward + kenaikan harga token. Dalam dunia crypto yang terus berkembang, banyak orang sibuk berburu cuan cepat—trading, flipping NFT, atau ikut airdrop. Tapi ada satu cara yang lebih tenang, stabil, dan tetap menghasilkan: staking. Gue sendiri udah coba staking di beberapa proyek, tapi kali ini gue mau cerita pengalaman pribadi gue staking Solana (SOL) — dan kenapa ini jadi salah satu strategi andalan gue di NK CHAIN.   Pengalaman Pribadi Staking Solana (SOL) — Passive Income Cryp...

Apakah kripto Itu Scam? Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya!

kripto atau yang dikenal cryptocurenscy itu scam, apakah cuma bayangan bayang semata, jangan lewatkan penjelasan ala NK chain.  Cryptocurrency atau kripto sering diperdebatkan—ada yang menganggapnya sebagai revolusi keuangan digital, tapi tak sedikit pula yang menuduhnya sebagai penipuan besar-besaran. Lalu, mana yang benar? Artikel ini akan mengupas secara objektif: apakah kripto benar-benar scam, atau justru merupakan teknologi masa depan yang disalahpahami oleh banyak orang. Banyak orang bilang kripto itu scam. Tapi apakah mereka benar-benar paham, atau hanya ikut-ikutan opini tanpa riset? Dunia kripto bukan sekadar cuan cepat—di baliknya ada teknologi revolusioner yang sedang membentuk masa depan finansial. Yuk, bongkar semuanya dengan data dan logika. Di era digital ini, kripto semakin populer sebagai aset alternatif dan alat investasi. Namun, di balik ketenarannya, muncul banyak pertanyaan: apakah kripto benar-benar aman? Apakah teknologi ini sah, atau justru hanya skema ...