Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Crypto 0,21% Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif pajak sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto yang berlangsung di dalam negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini, dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam merespons pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor cryptocurrency yang terus berkembang pesat. Pajak Crypto 0,21%: Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara Langkah pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto dinilai sebagai strategi konkret dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah naiknya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan aset digital, tapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan ...
Komputer Kuantum vs Blockchain: Ancaman atau Peluang Masa Depan? Dalam dunia teknologi modern, dua inovasi raksasa sedang berkembang pesat: komputer kuantum dan blockchain . Tapi yang jarang dibahas adalah bagaimana keduanya saling bertabrakan — bahkan bisa saling merusak. Apakah komputer kuantum akan menghancurkan kripto seperti Bitcoin dan Ethereum? Atau justru membuka era baru yang lebih canggih? šØ Ancaman Nyata: Blockchain Bisa Dipecahkan? Blockchain adalah teknologi yang terkenal sangat aman , karena dibangun dengan sistem kriptografi canggih seperti: ECDSA (Elliptic Curve Digital Signature Algorithm) — untuk menandatangani transaksi. SHA-256 — algoritma hash yang digunakan oleh Bitcoin. Namun, semua itu hanya aman selama komputer kuantum belum beraksi. š§ Apa Itu Komputer Kuantum? Berbeda dengan komputer biasa yang menghitung pakai bit (0 atau 1), komputer kuantum menggunakan qubit , yang bisa jadi 0 dan 1 secara ber...