Pemerintah Republik Indonesia Resmi Kenakan Pajak Crypto 0,21%: Apa Dampaknya bagi Investor?

Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Crypto 0,21% Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif pajak sebesar 0,21% untuk setiap transaksi aset kripto yang berlangsung di dalam negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai hari ini, dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam merespons pertumbuhan ekonomi digital, khususnya sektor cryptocurrency yang terus berkembang pesat. Pajak Crypto 0,21%: Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara Langkah pemerintah mengenakan pajak sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto dinilai sebagai strategi konkret dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Di tengah naiknya minat masyarakat terhadap cryptocurrency, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan aktivitas perdagangan aset digital, tapi juga menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Jenderal Pajak dan ...